Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan AKP Ivans terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita. Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.
Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali di kemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Masyarakat Minta Oknum Polisi AKP Ivans Drajat Dipecat
Selain mengutuk perbuatan pelaku, masyarakat juga meminta agar ia dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Hal tersebut dilakukan karena selain pelaku mencoreng institusi kepolisian yang sedang berjuang memulihkan kepercayaan publik, juga karena status pelaku sebagai penegak hukum.
Demikian disampaikan Edi Hardum, seorang warga Manggarai diaspora sekaligus praktisi hukum, kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023)
“Saya minta Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kapolsek yang melakukan penganiayaan terhadap satpam. Secara kode etik ini harus diberi sanksi yang keras dengan memecat pelaku sesuai dengan aturan,” tulis Edi