Atas aksinya tersebut, oknum polisi AKP Ivans Drajat mendapat kecaman dan hujatan dari berbagai elemen masyarakat. Sejak peristiwa tersebut viral di media sosial, berbagai komentar yang berisi kecaman bermunculan dan terus mengalir dari berbagai platform.
Kemunculan amarah publik memicu keingintahuan masyarakat akan latar belakang kehidupan oknum polisi AKP Ivans Drajat. Dari sebuah dokumen yang beredar luas di berbagai group percakapan whatsapp, diketahui oknum polisi Ivans memiliki rekam jejak pernah dipidana karena melakukan kekerasan.
Polisi kelahiran Surabaya, 20 April 1989 ini, didakwa secara sah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada dua tahun yang lalu ketika dirinya bertugas di wilayah hukum Polres Belu. Korbannya adalah mantan istrinya.
Dalam kasus tersebut, oknum polisi AKP Ivans Drajat diputuskan bersalah dan atas perbuatannya majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 3 tahun terhadap pelaku.
Surat Putusan bernomor 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb tanggal 23 Juli 2021 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan, ia “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”