Manggarai, RMNews – Karolus Mance mengomentari langkah Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, yang melaporkan Maksimus Ngkeros ke Bawaslu. Laporan ini terkait orasi politik Maksimus Ngkeros di kampung Rampa Sasa hanyalah “Taktik ciptakan kegaduhan politik”.
Karolus Mance yang pernah menjabat sebagai camat Cibal Barat dan Kabag Tapen 2022- 2024, menilai bahwa tindakan Marsel hanyalah “Taktik ciptakan kegaduhan politik”. Marsel Ahang menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada petahana, Hery Nabit. Menurutnya, laporan Marsel Ahang tersebut adalah taktik mengalihkan perhatian publik dari isu-isu krusial yang dihadapi pemerintahan saat ini.
Karolus menyoroti bahwa Marsel Ahang menggunakan video berdurasi satu menit yang tidak utuh sebagai dasar laporan. “Jika seseorang sengaja menghasut atau menyebarkan berita palsu menggunakan rekaman video yang telah diedit untuk merugikan calon bupati, ia bisa dikenai hukum pidana. Marsel Ahang bisa dikategorikan melakukan fitnah atau penyebaran berita bohong sesuai dengan undang-undang.” tegasnya.