“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September, intinya terkait upaya hukum kita untuk Kasasi kemarin diterima oleh Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 Tahun,” ungkap Vendy.
Atas putusan yang sudah final dan mengikat itu, Kejari Mabar sebagai eksekutor telah melakukan eksekusi, dengan kembali menahan Bonaventura pada 8 September 2023 yang lalu. Adapun terhadap penahanan tersebut merupakan perintah undang-undang yang mana wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
Perjalanan Kasus yang Menjerat Mantan Camat Boleng
Kasus yang menjerat Bonaventura Abunawan terungkap pada tahun 2018, saat dirinya masih berstatus sebagai Camat Boleng. Bonaventura dilaporkan ke penegak hukum terkait surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari tujuh gendang (kampung adat) yang ada di wilayah Boleng.
Adapun surat tersebut berisi klaim bahwa kesatuan adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng, dengan kordinator adalah Tu’a Adat Mbehal, menguasai ulayat di Boleng.