Adapun, Peraturan Bupati (Perbup) yang dimaksud Melki adalah Perbup No 1 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ditemukan bukti pemalsuan dokumen (ijazah), maka itu adalah tindakan pidana. Aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
“Kalau kemudian hari terbukti pemalsuan ijazah ya, itu tindakan pidana,” lanjutnya.
Terpisah, Camat Ndoso Anselmus Darman mengatakan, tidak menemukan cacat administrasi berupa pemalsuan ijazah sebagaimana yang dituduhkan dalam polemik pengangkatan perangkat desa di Desa Lumut.
Namun, dirinya mempersilakan pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhannya Jika terbukti ada pemalsuan dokumen (ijazah). Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar persoalan ini mendapatkan kejelasan dan clear secara hukum
“Terkait ijasah palsu, saya tidak temukan tetapi jika ada yg temukan silahkan saja diproses hukum biar clear,” ujar Darman kepada Radio Manggarai melalui pesan whatsapp pada Rabu (16/8)