Manggarai, RMMedia – Proyek pengadaan air bersih yang mangkrak di Desa Rana Masak Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur memasuki babak baru.
Setelah dilakukan penyidikan, kemudian disusul dengan penggeledahan barang bukti di dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Manggarai mengumumkan tersangka pertama dalam proyek tersebut.
Adapun tersangka pertama dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AFD. Melalui pernyataan tertulis yang diterima Radio Manggarai pada Jumaat (4/8) kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin menyatakan Penetapan tersangka terhadap AFD dilakukan setelah timnya menemukan bukti yang cukup
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan menetapkan AFD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023” tulis Zaenal dalam pernyataannya.
Adapun tersangka AFD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng hingga 24 Agustus 2023 dan penahanan itu berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Manggarai nomor PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023
Zaenal, lebih lanjut mengungkapkan penahanan itu dilakukan setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut menyatakan penahanan bias dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih sebagai syarat objektif, dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai syarat subjektif.
AFD dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (10 ke-1 KUHP sebagai pasal primair dan pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagai pasal subsidair.