- Tunjangan uang makan
– PNS golongan I dan II: Rp 35.000
– PNS golongan III: Rp 37.000
– PNS golongan IV: Rp 41.000
- Tunjangan uang lembur
– Uang lembur PNS golongan I: Rp 18.000
– Uang lembur PNS golongan II: Rp 24.000
– Uang lembur PNS golongan III: Rp 30.000
– Uang lembur PNS golongan IV: Rp 36.000
- Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
- Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp 19.000 hingga Rp 25.000, tergantung dari provinsi tempat PNS bertugas.
- Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
– Pejabat Negara: Rp 14.840.000
– Pejabat Eselon I: Rp 11.100.000
– Pejabat Eselon II: Rp 10.990.000