Nasional, RMMedia – Kenaikan gaji PNS dan akan diterapkan pada tahun 2024 segera diumumkan. Gaji PNS diprediksi naik sebesar 7 persen. Selain kenaikan gaji, TPP atau tukin juga diwacanakan naik karena ada perubahan skema.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut telah menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, gaji PNS akan naik pada tahun 2024 bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin).
Kenaikan tukin PNS ini sudah diterapkan oleh Presiden Jokowi pada tiga kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kenaikan tukin PNS merupakan bentuk apresiasi atas peningkatan kualitas reformasi birokrasi di ketiga K/L tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tukin tidak lagi dibayarkan secara merata kepada setiap PNS.
Ia mengatakan bahwa PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.
Wacana mengenai kenaikan gaji dan perombakan sistem pembayaran tukin PNS sedang menjadi topik yang hangat dibicarakan.
Rencana tersebut telah dikonfirmasi kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan persentase, ia memastikan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2024.
“Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan dalam Undang-Undang ASN, terkait dengan gaji,” ujar Azwar Anas seperti yang dikutip dari saluran YouTube CNBC Indonesia pada tanggal 13 Juli 2023.
Ada kabar yang mengindikasikan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 7 persen.
BACA JUGA: Christian Rotok Nyatakan Siap Maju Pileg DPR-RI Bersama Partai NasDem
Terdapat juga yang berpendapat bahwa gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan menerapkan sistem gaji tunggal.
Secara khusus, Azwar Anas menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Ia mengakui bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tidak memberatkan keuangan negara.
“Terkait dengan gaji, kami terus melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami melaporkannya kepada Bapak Presiden,” katanya.
“Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama-sama dengan Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang mengkaji kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji,” tambahnya.
Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian ulang terhadap sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Ia menjelaskan bahwa sistem perhitungan pembayaran tukin PNS akan diubah.
Akan ada satu variabel tambahan dari yang sebelumnya.
Dengan demikian, akan tercipta keadilan bagi semua ASN.
“Tapi ini akan kami masukkan dalam total reward dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBP) yang sedang kami siapkan. Begitu juga dengan tukin. Ini akan tergantung pada variabel yang ada di daerah, di mana sebelumnya terdapat variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Azwar Anas.
“Sehingga di daerah ada camat atau sekda atau kepala dinas yang mendapatkan tukin yang tinggi. Tetapi ada juga daerah sebaliknya,” tambahnya.
“Hal ini tergantung pada PAD. Tetapi kami akan memasukkan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan penilaian reformasi birokrasi daerah,” tambahnya.
Diprediksi bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen. Informasi ini mengacu pada kenaikan gaji PNS sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP No. 15/2019. Sebelumnya, gaji PNS naik sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan TNI.
Sebelum diterapkan PP No. 15/2019, gaji PNS terendah golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.486.500. Sementara itu, gaji PNS tertinggi golongan IV/E dengan masa kerja lebih dari 30 tahun adalah sebesar Rp5.620.300.
Gaji ini kemudian mengalami kenaikan.Setelah PP No. 15/2019 diberlakukan, gaji PNS terendah menjadi Rp1.560.800. Sedangkan gaji PNS tertinggi naik menjadi Rp5.901.200. Selain prediksi tersebut, ada juga yang menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik 10 kali lipat.
Kenaikan gaji ini bisa terwujud jika pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan sistem gaji tunggal untuk PNS, tunjangan-tunjangan yang saat ini ada akan dihapus.
SIMAK VIDEO : H2N SEDANG MENJALANKAN PEMBANGUNAN YANG POLITIS (BERSAMA KETUA PKB MANGGARAI)
Nantinya, PNS hanya akan menerima gaji pokok yang jumlahnya diperbesar. Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah akan menjadi Rp3 juta dan gaji tertinggi bisa mencapai Rp30 juta.
Gaji PNS Saat Ini
Berikut adalah gaji PNS saat ini sebelum diumumkannya kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023: