Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Gregorius dan Aristo Moa
Diketahui sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTT, Gregorius divonis 4,6 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp402 juta sesuai harga tanah yang dijualnya kepada pemerintah untuk pembangunan terminal.
Sementara Aristo dalam putusan Pengadilan Tinggi divonis 1,6 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Gregorius divonis bersalah karena menjual tanah yang belum bersertifikat, hanya menggunakan surat pemberitahuan terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai alas hak.
Sementara Aristo yang berperan sebagai pejabat pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dinyatakan bersalah karena idak meneliti status hukum tanah tersebut
Tuntutan SPP-NTT
Saat mendatangi Kejagung dan MA, sejumlah tuntutan disampaikan mereka.
Berikut sejumlah tuntutan mereka :
NTT Menuntut!
- Kejaksaan Agung RI, melalui komisi Kejaksaan untuk memeriksa dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri dan Para penyidik yang melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi atau peradilan sesat terhadap Bpk. Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa serta diduga kuat menerima suap dari pihak elite yang mestinya bertanggung jawab penuh atas kerugian negara pada kasus tersebut.
- Mahkamah Agung RI, batalkan Putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Kupang, kemudian Bebaskan Bpk. Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
- Mahkamah Agung RI, melalui Komisi Yudisial untuk Mencopot Hakim PN Tipikor Kupang, dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang karena diduga kuat terlibat dalam mafia hukum yang menjerat rakyat kecil tidak bersalah Bpk. Gregroius dan Benediktus Aristo Moa.
- Presiden RI melalui Menkopolhukam RI “Pak Mahfud MD, untuk turun dan melakukan inspeksi terhadap kasus mafia peradilan ini yang menyengsarakan rakyat kecil tak bersalah, dan menindak, menangkap/memecat para pelaku Makelar Kasus Terminal Kembur.
- Komisi Yudisial untuk mengawasi manajemen dan tata kelola administrasi yustisial dan manajemen dan tata kelola administrasi umum dalam proses pemberkasan Perkara Sdr. Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa di tingkat Kasasi.
- Meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk turun langsung memeriksa kasus ini, karna kami sudah tidak percaya lagi #mositidakpercaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai & Hakim Tipikor Kupang