Regional NTT, RMMedia – Upaya mencari keadilan terhadap terpidana kasus Terminal Kembur terus berjalan. Keluarga korban dan segenap elemen masyarakat terus berkoordinasi mencari jalan agar putusan terhadap terpidana Gregorius dan BAM oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Kupang dibatalkan.
Terkini, Serikat Pemuda NTT (SP-NTT) pada Rabu, (05/06) kemarin mendatangi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan terkait kasus terminal kembur.
Dengan menyebut proses peradilan dalam kasus itu penuh kejanggalan dan diwarnai praktik mafia oleh aparat penegak hukum, Serikat Pemuda NTT meminta agar MA membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Kupang yang dinilai mengorbankan orang kecil.
“Kami menuntut agar Mahkamah Agung RI, batalkan Putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Kupang, kemudian Bebaskan Bpk. Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa,” kata mereka dalam pernyataan yang dikirim kepada Rmmedia.
Dalam sikap pernyataanya SPP-NTT, menilai seharus bukan Gregorius dan Aristo yang menjadi sasaran dalam kasus ini, mengingat sejak awal hal yang menjadi fokus penegak hukum adalah terkait pembangunan terminal yang kemudian mubazir dengan dana 3,6 miliar
Pemenjaraan Gregorius dan Aristo, menurut mereka adalah demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu yang mestinya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pembangunan fisik Terminal Kembur.
Karena itu, dalam kasus tersebut mereka menilai dakwaan Jaksa terkesan bias, dan mengaburkan kasus. Gregorius sengaja ditumbal demi menyelamatkan pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab.
“Dakwaan jaksa terkesan bias, sengaja mengaburkan kasus dan menumbalkan Bapak Gregorius Jeramu demi menyelamatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara sejumlah 3,6 miliar dalam pembangunan fisik terminal kembur,” lanjut mereka.
Dengan berbagai kontroversi tersebut, SPP-NTT selain meminta MA membatalkan putusan terhadap terdakwa di dua pengadilan sebelumnya, juga meminta MA melalui Komisi Yudisial, mencopot Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami juga minta Mahkamah Agung RI, melalui Komisi Yudisial untuk mencopot Hakim PN Tipikor Kupang, dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang karena diduga kuat terlibat dalam mafia hukum yang menjerat rakyat kecil tidak bersalah Bpk. Gregroius dan Benediktus Aristo Moa,” lanjut mereka.