Manggarai, RMMedia – Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh beserta jajaran memaparkan sejumlah capaian kinerja terutama pada penegakan hukum di wilayah hukum Manggarai. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara yang puncaknya dirayakan pada 1 Juli 2023.
“Dalam rangka menyambut ulang tahun ke-77 Bhayangkara, kami beserta jajaran menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan kasus di wilayah hukum Manggarai,” ujar Edwin pada awak media dalam konferensi pers Jumat (30/06).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Edwin yang didampingi oleh kasat Reskim IPTU Hendricka Risqi Ario Bahtera, Kasat Narkoba AKP Komang Sukamara, Kasat Lantas IPTU Ferdi Batuk memaparkan sejumlah kasus yang ditangani pada periode Januari –hingga Juni 2023, yang disampaikan secara langsung oleh kasatnya masing masing.
Data Laporan Perkembangan Kasus Polres Manggarai
Dari Satreskim, sebanyak 21 kasus baik pidana maupun korupsi sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa penuntut umum di kejaksaan sebagimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Aliran Dana Korupsi BTS 4G BAKTI: Yayasan Arnolus Mengaku, GMIT Bantah Terima Uang
Salah satu di antara 21 kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan di desa Welu, Kecamatan Cibal tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Berdasarkan audit yang dilakukan Tim Ahli dari Inspektorat Kab. Manggarai yang dituangkan dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara, total kerugiannya mencapai Rp636,143,097.
Adapun tersangka pada kasus ini adalah kepala Desa Welu berinisial SP dan Bendahara Desa Welu berinisial SO, dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap ke 2 ke Kejaksaan.
Kemudian dari unit satuan Narkoba, dilaporkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2023 jam 14.30 terjadi penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga sudah melakukan jual beli narkoba jenis ganja.
Dalam pristiwa tersebut dua tersangka masing –masing bernama Faldi Ibrahim Makalu alias Faldi dan Gabriel Rahmat Deko alias Gabby berhasil ditangkap dengan beberapa barang bukti yang juga ikut diamankan, diantaranya 1 bungkus tembakau yang diisi dalam kertas berwarna putih dan diduga jenis Ganja dengan berat 1,7gram, 1 unit motor Yamaha mio Z berwarna hitam, 1 buah unit handphone readmi beserta kartu SIM, 6 lembar uang pecahan Rp50,000.
Terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 11 ayat 1 atau 113 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Terahkir dari unit Satuan lakalantas, dilaporkan bahwa kasus kecelakan lalu lintas pada periode januari hingga Juni 2023 terjadi kenaikan 6%, jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2022.
Pada tahun 2022 kasus kecelakaan yang terjadi pada periode Januari-hingga juni sebanyak 15 kasus dan tahun 2023 pada periode yang sama sebanyak 16 kasus dimana terjadi penambahan 1 kasus.
Korban Meninggal dunia juga mengalami kenaikan sebesar 14% dengan rincial tahun 2022 sebanyak 6 orang, dan tahun 2023 sebanyak 7 orang. luka berat terjadi penurunan 18% dengan rincian tahun sebelumnya 11 orang dan tahun 2023 sebanyak 9 orang. Sedangkan luka ringan juga mengalami penurunan 22% dengan rincian 9 orang pada tahun sebelumnya dan sebanyak 7 orang di tahun 2023.
Sedangkan untuk kerugian materiil juga mengalami penurunan 4% dari tahun sebelumya. Pada tahun 2022 kerugian materiil mencapai Rp80,600,000, sedangkan tahun 2023 turun menjadi Rp77,000,000.
Selain data data yang sudah terekspose diatas hal lain yang disampaikan Kapolres Edwin adalah terkait upaya lain yang sudah dilakukan jajaran lantas adalah mengembangkan system pelayanan terkait korban korban laka, dimana dalam dua kasus lakalantas yang meninggal dunia dalam hitungan hari sudah mengakomodir hak korban terutama soal santunan.