Tambang Galian C yang Berizin
Kepala Seksi Minerba, Geologi dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah Manggarai Raya Andreas Kantus menyampaikan ada dua penambang galian C berizin yang beroperasi di Manggarai yakni PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara Armada Pratama.
Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Wae Pesi, sedangkan diluar itu semuanya ilegal atau tak berizin.
Dari Data di Minerba Online Data Indonesia, situs milik Kementerian ESDM yang mendata nama-nama perusahaan tambang, PT Wijaya Graha Pratama tercatat beralamay di Jalan Motang Rua Nomor 5 dengan Izin Usaha Produksi (IUP) No.40/80/DPMPTSP/2020.
Sementara untuk PT Menara Armada Pratama belum tercata di situs tersebut. Namun, menurut Andreas, izin perusahaan itu masih aktif sampai Februari 2024, hanya belum memang melaporkan SK IUP-nya melalui website Kementerian ESDM.