Nasional, RMMedia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Plate menjalani sidang pertamanya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan dirinya dan sejumlah nama lain sebagai tersangka, Selasa (27/06).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Johnny Plate dihadirkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam persidangan tersebut, terungkap laporan aliran dana korupsi Johnny Plate yang sebelumnya sempat dibeberkan oleh Kejaksaan Agung mengalir ke gereja dan universitas serta digunakan untuk bantuan sosial.
BACA JUGA: KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementerian Pertanian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dana tersebut dialirkan melalui Anang Achmad Latif ke kantong pribadi Johnny Plate untuk sejumlah keperluan, termasuk diberikan ke sejumlah gereja, universitas, dan bansos di NTT selama kurun waktu Maret 2021 hingga 2022 lalu.
“Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate,” ungkap JPU di persidangan tersebut.
JPU membeberkan uang tersebut dikirimkan Anang dalam beberapa tahap dan untuk sejumlah kepentingan. Pada tahun 2021 lalu, uang senilai Rp200 juta dialirkan untuk membantu korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Masih di tahun 2021, uang senilai Rp250 juta dialirkan ke Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Nusa Tenggara Timur. Menurut JPU, dana tersebut dikirim bulan Juni 2021.
BACA JUGA: Kejagung Dalami Keterlibatan Suami Puan Maharani di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Maret 2022 lalu, uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan sejumlah paket pendukung yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar dialirkan Johnny Plate ke Kupang Nusa Tenggara Timur. Tujuannya: Gereja Katolik dan sebuah Universitas Swasta.
Rinciannya, Rp500 juta dialirkan ke sebuah Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, sebuah lembaga yang mengelola Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang. Sementara Rp1 milliar lainnya dialirkan ke Keuskupan Dioses Kupang.
Pada 9 Juni lalu, Kejaksaan Agung sempat membeberkan bahwa sejumlah uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjadi bagian Johnny Plate dialirkannya ke gereja dan universitas. Namun saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah tidak merinci gereja mana yang menerima cipratan uang korupsi tersebut. Dia juga tidak merinci berapa besaran dan tujuan uang tersebut mengalir ke gereja.