Nasonal, RMMedia – Sebuah peristiwa Kejahatan Luar Biasa terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa yang dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa ini mengguncangkan tubuh lembaga antirasuah tersebut.
Sebuah kasus korupsi kembali terungkap oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Terungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Oknum pejabat Rutan KPK diduga menerima pungutan liar dari para tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA: Apa yang Terjadi di Balik Rekonsiliasi Puan-AHY?
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan mengungkap kasus pungutan liar terjadi di Rutan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, pada hari Senin (19/06).
Tumpak menyatakan bahwa berdasarkan temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang perlu diselidiki lebih lanjut, yaitu dugaan pelanggaran etika dan unsur pidana.
“Ini sudah termasuk tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021.
Selanjutnya, Dewan Pengawas juga akan menyelidiki masalah etiknya,” kata Tumpak.
“Oleh karena itu, Dewas telah menginformasikan kepada pimpinan KPK agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK ini adalah hasil temuan Dewas KPK sendiri, bukan pengaduan dari masyarakat.
Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terjadi pungutan liar sebesar Rp4 miliar dari bulan Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Jumlahnya cukup fantastis dan ini masih perkiraan sementara. Jumlah sementara yang kami dapatkan selama satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 adalah sekitar Rp4 miliar.
Jumlah ini masih bisa bertambah,” ujar Albertina Ho. Albertina mengungkapkan bahwa penerimaan uang pungutan liar dilakukan melalui setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.