Dikritik DPR
Menanggapi ide tersebut, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menilai marketplace guru ala Nadiem tersebut tak menyelesaikan masalah proses rekrutmen guru PPPK atau khususnya yang masuk kategori P1.
Guru honorer P1 merupakan kelompok guru honorer yang telah lulus passing grade, namun belum mendapat formasi dan SK Pengangkatan.
“Penerapan marketplace tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi guru honorer yang masuk kategori P1,” kata Zainudin dilansir CNN Indonesia, Senin (05/06) lalu.
Zainudin mengatakan bahwa masalah pengangkatan guru honorer P1 terkait dengan formasi yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, ia mengatakan sejauh ini pemda tidak tertarik untuk mengusulkan formasi karena aturan penggajian dan tunjangan tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Zainuddin menerangkan Kementerian Keuangan memang mengeluarkan PMK 212 Tahun 2022 yang menyatakan gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari dana alokasi umum khusus pendidikan. Kendati demikian, aturan lain dalam Perpres dan Permendagri menyatakan gaji dan tunjangan guru PPPK dibebankan daerah.