Posisi Johnny Plate
Cholidin berpendapat bahwa Plate, selaku pengguna anggaran, menunjuk BLU Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran, sehingga dia menilai Bakti Kominfo sebagai sumber pengetahuan yang lebih baik dalam hal perencanaan anggaran dan pemilihan vendor.
Oleh karena itu, lanjutnya, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kominfo.
“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah disana,” jelasnya.
Sementara itu, dia menilai tugas Plate hanya sebatas membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan setelah dilakukan perencanaan anggaran, untuk diteruskan ke Badan Anggaran DPR.
Dengan demikian, Cholidin menilai kliennya itu sebagai tidak tahu menahu mengenai hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kata dia, Plate hanya sekadar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
READ: Caleg Nasdem Indramayu Kecewa Dituntut Mahar Rp3,5 Miliar