Manggarai Timur, RMMedia – Pengacara Terdakwa kasus Terminal Kembur, Fransiskus Ramli, S.H mengungkapkan alasannya tidak memasukkan berkas memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang bernomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg.
Ramli menyampaikan hal tersebut kepada Silvester, anak dari Terdakwa Gregorius pada Rabu, (08/06).
Adapun Ramli kepada keluarga menyampaikan permohonan maaf karena dirinya selaku PH tidak sempat memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurut pengakuannya, berkas memori banding sejatinya sudah disiapkan, namun demikian berkas tersebut tidak sempat dikirim dengan alasan dirinya mengalami sakit.
“Pak Frans sudah menyampaikan kepada kami (pihak keluarga) alasan tidak dimasukannya berkas tersebut, karena dirinya jatuh sakit,” ujar Silvester melalui sambungan telepon kepada RMMedia pada Jumat, (09/06).
Selain itu lanjut Silvester, pengacara Ramli juga terkendala adanya acara keluarga yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu untuk menyerahkan berkas memori banding.
“Beliau (Frans Ramli) juga menyampaikan kepada kami bahwa setelah sembuh dirinya terlibat dalam acara keluarga sehingga dirinya lupa mengirimkan berkas tersebut,” lanjut Silvester.