Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku
Sebelumnya, dilaporkan bahwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Terkait dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.
Tersangka lainnya meliputi Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selain itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sebagai akibat dari tindakan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka lain bernama Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
YOUTUBE: BINCANG SEPUTAR PEMILU BERSAMA KPU MANGGARA, PENJELASAN PERUBAHAN DAPIL PADA PEMILU 2024 (SESI II)