Skema Yang Digunakan
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pensiun yang baru akan menggunakan skema yang berbeda untuk pegawai lama dan pegawai baru sambil mempertahankan prinsip keadilan terkait manfaat pensiun. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun lainnya, seperti yang ada di TNI, Polri, hakim, dan pejabat negara lainnya.
Seperti diketahui, program pensiun PNS pada saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit) dengan besaran 2,5 persen untuk setiap tahun akumulasi masa kerja dari gaji pokok terakhir dengan manfaat maksimal sebesar 75 persen gaji pokok terakhir.
Pembayaran manfaat program pensiun saat ini pun didanai sepenuhnya melalui APBN menggunakan skema Pay as You Go (PAYG). Dalam skema ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar kebutuhan pembayaran manfaat pensiun setiap tahun meskipun PNS aktif setiap bulan membayarkan iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.