Manggarai, RMMedia – Kasus kematian anak berumur 8 tahun di Kabupaten Manggarai Timur akibat gigitan anjing rabies beberapa waktu lalu membawa kekhwatiran berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai setidaknya menemukan dua kasus rabies di wilayah tersebut.
“Dari 483 kasus gigitan hewan penular rabies (gigitan anjing dan kucing) tersebut, dua di antaranya dinyatakan rabies,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, drg. Tomy Hermopan kepada Radiomanggarai.com, Senin (29/05).
Adapun menurut Tomy, hasil tersebut didiagnosa melalui gejala klinis yang timbul dari korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) oleh dokter RSUD Ruteng, dan hasil penyelidikan epidemiologi tim P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Ia juga menyebutkan, Pemkab Manggarai melalui Dinas Peternakan telah mengirimkan 8 sampel kepala anjing yang berhasil diambil dari kasus GHPR.
“Dari 8 sampel tersebut, ada 6 sampel kepala anjing yang positif, 2 Sampel dari Desa Umung, 1 sampel dari Desa Lentang , 1 sampel dari Desa Pongkor, 1 sampel dari Desa Wae Ajang, 1 sampel dari Desa Golo Langkok,” ujarnya.