Proses Pencairan Macet di Kemendag
Dalam hal pencairan klaim dana tersebut, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menjelaskan bahwa proses pencairan tersebut ada di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
BPDPKS baru dapat membayarkan dana tersebut setelah verifikasi dari pihak Kemendag terkait total volume dan distribusi minyak goreng setiap perusahaan yang terlibat. Menurut Eddy, saat ini masih banyak kendala yang dialami oleh Kemendag, namun dia tidak merinci masalah-masalah tersebut.