Maximus Nohos menjelaskan, sebagai persiapan program vaksinasi PMK di waktu yang akan datang dan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaannya, maka diperlukan penandaan dan pendataan ternak (khusus sapi dan kerbau) agar mengetahui identitas ternak dan jumlah populasi ternak yang telah divaksinasi.
YOUTUBE: KEPEDULIAN KELUARGA TERDEKAT, KUNCI TEKAN LAJU STUNTING DI MANGGARAI
Hal ini juga untuk mengetahui jumlah populasi ternak, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait manfaat dari kegiatan tersebut, baik bagi pemerintah maupun para pemilik atau peternak, yakni memberikan informasi dasar status ternak yang dipelihara dan yang akan diperjualbelikan, memberikan gambaran populasi ternak yang nyata secara realtime, per berbangsa, per jenis umur dan per jenis umur perlokasi, para peternak akan mendapatkan prioritas pelayanan jasa peternakan dari pemerintah daerah, dan mendapatkan akses pasar dan izin untuk di lalulintaskan.
“Ternak yang diberi penandaan meliputi ternak yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi. Berikutnya pemilik ternak yang merupakan peternak, baik kelompok, peternak koperasi, pelaku usaha pembibitan dan atau penggemukan, perguruan tinggi, yayasan dan atau lembaga keagamaan,” ujar Maximus.