Sumber foto : detik.com
Nasional, RMMedia – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan sejumlah klaim polis tertunda sejak Senin, (06/03) lalu. Pembayaran tersebut dilakukan Bumiputera setelah proposal soal Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, polemik terus terjadi karena sejumlah nasabah menolak kebijakan dalam RPK, yang salah satu isinya mewajibkan nasabah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Bumiputera mewajibkan nasabah yang ingin melakukan klaim polis tertunda untuk menyertakan surat persetujuan PNM jika hendak melakukan klaim di kantor Bumiputera setempat. Kebijakan pemangkasan polis tersebut berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan maupun asuransi jiwa kumpulan.
BACA JUGA : Bumiputera Bayarkan Klaim Tertunda, Cek Syarat Yang Perlu Disiapkan Nasabah
Menurut data yang disampaikan Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota Bumiputera Bagus Irawan, sekitar 10.000 nasabah telah menyetujui pemangkasan tersebut dan kemungkinan akan bertambah.
“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang, kemungkinan jumlahnya semakin bertambah dari hari ke hari,” ujarnya.
Bagus menjelaskan penurunan nilai manfaat bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya. Namun memang tidak utuh, karena pemegang polis harus turut menanggung bersama kerugian perusahaan. Hal ini sesuai dengan pasal 38 Aanggaran Dasar Bumiputera 1912.