Segera Diterapkan ke Dinas Lain
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi instansi pertama yang mulai menerapkan kebijakan masuk pukul 05.30 Wita. Menurut Kadis Linus Lusi, kebijakan yang sama akan diterapkan ke instansi lain setelah pemantauan dilakukan. Jika kebijakan ini dinilai berhasil, maka dinas-dinas lain di NTT juga perlahan-lahan akan mengadopsi sistem yang sama.
WAWANCARA LIVE BERSAMA IR.BONI H.SIREGAR (SEKDA MANGGARAI TIMUR) BAGIAN II
Linus berharap kebijakan masuk kerja subuh itu akan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Akan ada sanksi yang diberlakukan untuk ASN yang terlambat, yang akan diatur sesuai regulasi.
“Soal sanksi bagi yang terlambat diatur dalam regulasi, namun dijalankan pelan-pelan,” kata Linus Lusi