Dengan demikian penyelidikan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terus dilakukan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut Bonaventura dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Namun, Hakim pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam persidangan pada Kamis (13/4/ 2023) justru membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Dalam putusan yang tertuang dengan nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj, majelis hakim yang dipimpin oleh A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H sebagai ketua dengan hakim anggota Sikhamidin, S.H. dan Achmad Fauzi Tilameo, S.H, menyatakan mantan Camat Boleng tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari perkara tersebut.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umun melakukan upaya hukum banding hingga kasasi ke MA. (Rafael Rela)