“Kepala desa kita, perlulah sesekali adakan studi banding, atau difasilitasi untuk mendapat pelatihan dari desa yang telah maju BUMDesnya. Biar mereka juga mendapat ilmu bagimana membangun BumDes dari nol. Bagaimana juga cara membaca potensi desa yang bisa dijadikan kegiatan unit usaha desa. Saya juga menyarankan para kepala desa agar jangan menjadi manusia serba bisa, ini bisa itu bisa. Penting juga melihat sumber daya orang-orang di desa. Bangun kolaborasi bersama dengan semua pihak terutama”. tutupnya
Jenis usaha Badan Usaha Milik Desa
BUMDes bisa mengembangkan berbagai jenis usaha tergantung potensi yang dimiliki daerahnya.
Jenis usaha tersebut diantaranya usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes, usaha perantara (brokering) melalui jasa pembayaran listrik dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, usaha bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan sumur bekas tambang, usaha bisnis keuangan (financial business) melalui akses kredit dan peminjaman, dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.