Dan anggaran tersebut (72 triliun rupiah), kedepannya difokuskan pada pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa. Khususnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“BUMDes merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensial, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi,” lanjut Yohanes.
Adapun hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi panduan hukum bagi pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha desa.
Kegiatan desa yang sudah berjalan sebelumnya, perlu dilakukan evaluasi oleh BUMDes. Tentu dengan kehadiran BUMdes, pemberdayaan ekonomi masyarakat benar-benar dilakukan dan harus menjadi program prioritas oleh perangkat desa. BUMDes hadir dengan kewenangan pengelola oleh masyarakat desa itu sendiri.
Namun, kurangnya pemahaman mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kalangan perangkat desa menjadi salah satu penyebab mandeknya upaya pemberdayaan itu. Kurangnya pemahaman perangkat desa berimbas pada kurangnya sosialisasi kepada warga desa.