Akibatnya tidak tumbuh pemahaman bersama tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan urgensi pendiriannya bagi desa dan masyarakat.
“BUMDes yang sekarangpun belum semuanya mengetahui mau dibawa kemana kegiatannya dan programnya , karena bagi mereka yang terpenting bentuk dulu. Pengelola bingung, dan akhirnya macet, lama-lama tutup. Tidak dipungkiri, masih banyak perangkat desa yang belum memahami sepenuhnya wewenang yang dimiliki desa sesuai dengan isi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemahaman tentang asas subsidiaritas dan rekognisi belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai kekuatan desa dalam upaya menggali dan memanfaatkan potensi desa. Sehingga, upaya untuk membangun BUMDes sebagai badan yang akan mewadahi penggalian potensi desa pun tidak kunjung terwujud,” tandasnya.
Terahkir, John menambahkan konsep pembangunan desa masih sebatas pemahaman pembangunan fisik dan atas arahan struktur dari atas. Hal ini dikarenakan program pembangunan fisik lebih gampang terlihat sebagai ‘kerja nyata’ karena ada bentuk fisik yang terlihat oleh masyarakat. Konsep pembangunan fisik, berbanding terbalik dengan proyek pemberdayaan yang bersifat program dan hasilnya tidak terlihat secara fisik. Padahal pembangunan sumber daya manusia, adalah satu modal penting dalam menjalankan kemandirian desa.