Firman mengatakan” kepolisian sudah menunjukan komitmen yang serius dalam menangani kasus yang menimpah dirinya. Karena patut diberikan apresiasi setinggi-tngginya” ujar firman sebagaimana dilansir media tabloid suksesi Nasional
Upaya Restorative justice
Adapun dalam kasus tersebut, beberapa pihak mendorong untuk ditempuh melalui upaya restorative Justice. Namun, Suryanto mengatakan “upaya tersebut bisa dilakukan, mengandaikan korban mencabut laporan polisi dan ihklas memaafkan tindakan tersangka, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Hal itu, sesuai dengan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Dalam proses tersebut, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator sekaligus sebagai saksi.
Dan, dalam kasus ini, korban belum bersedia memaafkan tersangka, sehingga kasus tersebut pun tetap dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media ini, Andre Kornasen yang merupakan pemilik media ‘Flores Editorial’ ditetapkan tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan [SP2HP] bernomor: 82/IV/2025/Satreskrim.