Jakarta,RMMedia – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual. Dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025) sore , AKBP Fajar turut dihadirkan.
Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan memakai masker hitam. Fajar dikawal ketat aparat kepolisian. Namun hanya beberapa menit, ia langsung dibawa kembali oleh polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksana kode etik oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahunm 13 tahun dan 16 tahun.
Sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.