Keberhasilan Kejati NTT dalam memfasilitasi perdamaian ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi sosial yang masih dapat dipulihkan. Proses ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi sarana untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat.
Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami konflik dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis dan saling mendukung. Kejati NTT juga akan terus mengawasi serta memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa perdamaian ini benar-benar membawa perubahan positif dalam kehidupan keluarga tersebut
Kejaksaan Tinggi NTT terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagai solusi efektif dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui pendekatan ini, hukum menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.