Menurut Florianus, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pengumuman nilai hasil wawancara kepada publik.
“Oleh karena pasal tersebut, teradu berpendapat bahwa klaim pengadu tentang kewajiban untuk mengumumkan nilai wawancara secara terbuka tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Terkait dengan unggahan hasil wawancara di aplikasi SIAKBA, teradu II menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS.
Adapun perbaikan yang terjadi dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, Florianus menambahkan, hanya mencakup perubahan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan serta perbaikan urutan status terpilih dan pengganti. Perbaikan tersebut, menurutnya tidak mengubah hasil penilaian seleksi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur: Yosep Dasi Jawa (unsur masyarakat), Lodowyk Fredrik (unsur KPU), dan James Welem Ratu (unsur Bawaslu)