Kupang,RMMedia – Komisioner KPU Manggarai menjalankan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, (25/2/2025) di Kupang.
Dalam sidang pemeriksaan pada perkara nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 tersebut, DKPP memeriksa Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai: Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor, Heribertus Harun, dan Marsianus Edon (teradu II-V)
Mereka diduga kuat berlaku tidak profesional dan tidak transparan dalam menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebagaimana dikutip dari laman dkpp.co.id, Perkara tersebut diadukan oleh Maria Magdalena Denggot, seorang peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Maria merasa sangat dirugikan dari ketidakprofesionalan para komisioner.
Kronologi Perkara
Adapun, Perkara tersebut bermula ketika Maria mengajukan lamaran untuk menjadi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa ia lulus.