Kupang, RMMedia – Kejaksaan Tinggi Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terbaru, pada Selasa, (25/2/2025), uang sebesar Rp 108,000,000 berhasil disita dari mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas, Moerad Radjasa, dalam kasus MTN Bank NTT.
Adapun, Kejaksaan Tinggi Kupang, tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara yang dibiayai oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu yang lalu. Pada hari ini, yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000,00 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.