“Kami masih menyimpan rekaman permintaan itu, juga bukti-bukti pesannya. Namun, kawan-kawan Floresa memilih tetap melanjutkan proses hukum kasus ini,” katanya.
Ia menegaskan, “sejak awal kami telah menyampaikan bahwa langkah melapor kasus ini bukan hanya karena soal Herry juga beberapa warga Poco Leok yang menjadi korban.”
“Ini soal kita semua, entah jurnalis maupun warga lainnya, yang berpotensi akan mengalami kejadian serupa, jika kita hanya memilih diam terhadap kekerasan, apalagi yang melibatkan aparat negara.”
Ryan menjelaskan, pendekatan kepada Floresa agar kasus ini diselesaikan dengan damai adalah “sebetulnya bentuk pengakuan bahwa polisi bersalah atau terlibat dalam kekerasan terhadap Herry.”
“Karena itu, menurut kami, aneh bahwa Polda NTT hanya melanjutkan proses etik, lalu menghentikan proses pidana,” katanya.
“Kami memutuskan melapor kasus ini ke Polda NTT karena kami anggap bisa menghadirkan keadilan, sesuatu yang kami ragukan bisa terjadi jika kami melapor ke Polres Manggarai sebagai institusi tempat pelaku bernaung,” tambahnya.