Karena itu, kata dia, kuasa hukum akan menyurati Polda NTT untuk meminta penjelasan rinci soal alasan mereka menghentikan proses pidana ini.
“Polda NTT harus bisa memberi penjelasan yang meyakinkan, apa saja alasan-alasan mereka,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Pers yang memberi perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ikut mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan.
“Penghentian penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti ini bukan pertama kali terjadi. Preseden serupa juga terjadi pada penyelesaian kasus teror terhadap Victor Mambor, jurnalis Jubi.id di Papua tahun lalu,” kata Chikita Edrini Marpaung, pengacara publik dari LBH Pers
“Ini menjadi catatan merah dalam sejarah penegakkan hukum terhadap jaminan perlindungan kemerdekaan pers,” tambahnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
LBH Pers, katanya, ikut mendesak Polda NTT memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan argumen “tidak cukup bukti” yang dicantumkan dalam surat kepada korban.
“Polda NTT tentunya paham bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelidik dalam menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” katanya.