Dari berbagai sumber yang digali media ini, lokasi penggusuran tersebut berada di lahan ulayat Lingko Ras sampai Lingko Bahang, bagian utara kampung Rejo, berjarak tiga kilometer.
Adapun, warga pemilik lahan tidak dilibatkan dalam musyawarah, sehingga mereka menuntut pertanggungjawaban kepala desa atas untuk mengganti kerugian atas penggusuran tersebut.
Respon Kepala Desa
Kepada wartawan yang meminta klarifikasi atas peristiwa tersebut, Gaspar mengatakan, anggaran untuk jalan tersebut bukan berasal dari dana desa, tetapi dari Dinas Pertanian yang disalurkan sebagai dana Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur 2019-2024, Bonavantura Jemarut.
Besarnya anggaran tersebut belum diketahuinya secara pasti. Karenanya, Gaspar meminta untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Pertanian
“Besaran dana dan Juknis Pelelangan, silakan konfirmasi ke Dinas Pertanian” ujar Gaspar, sebagaimana dilansir media floresa.
Namun, keterangan Gaspar dibantah oleh Bonavantura Jemarut. Bona mengklaim semua proyek yang bersumber dari Pokirnya telah selesai dijalankan.