Mengacu pada ketentuan tersebut, sebagai mantan terpidana, Edi Endi telah membuat surat pernyataan tanggal 23 agustus 2024, dan mengumumkannya ke publik secara jujur melalui publikasi media victorynews
“Dengan demikian dalil permohonan Pemohon, yang menganggap Edi tidak terbuka kepada publik soal status terpidananya, dengan sendirinya gugur” ungkap Paskalis kepada Radio Manggarai melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/1/2025).
Ditambahkan Makarius, dalil pemohon yang menganggap Edi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan pers, adalah tafsiran tambahan dari kuasa hukum pemohon.
Sebab, dalam bunyi pasal 45 ayat 2 huruf b angka 2, tidak ada kata media massa terdaftar di dewan pers.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Baca baik baik bunyi undang-undangnya, tidak ada kalimat tercatat di dewan pers, tidak perlu menambakan kata atau kalimat dalam Pasal UU yang sudah jelas dan clear” ujar Makarius menambahkan.
Dalil Pemohon
Sebagaimana diketahui, status mantan terpidana Calon Bupati Edistasius Endi dipersoalkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontan.