Ruteng, RMMedia – Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan tidak ragu mengalokasi anggaran Dana Desa untuk membantu pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Hal ini tentu saja merupakan implementasi dari peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pasal 10 huruf c
Bunyinya, kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, Penyandang Disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
Demikian paparan Staf Ahli Menteri Desa-PDTT Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Bito Wikantosa, dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Yayasan Ayo Indonesia bertajuk ‘Pemenuhan Hak Sosial Ekonomi Penyandang Disabilitas Secara Inklusif’ di Aula Universitas Katolik St Paulus Ruteng Pada Jumat (20/9/2024)
“Pemerintah Desa (Pemdes) mestinya tidak perlu ragu mengalokasi anggaran Dana Desa khusus untuk pemberdayaan Penyandang Disabilitas, karena itu sudah jelas di Peraturan Kementerian Desa No.7 Tahun 2023” jelas Bito yang tersambung melalui Zoom tersebut