Senada dengan itu, Prof. Siti Nurhaliza, ahli hukum tata negara, menekankan bahwa KPU harus memastikan semua tahapan pemilihan lokasi dilakukan dengan memenuhi asas-asas netralitas dan independensi. “Meskipun gudang tersebut memenuhi syarat dari segi kapasitas dan keamanan, KPU wajib memberikan penjelasan yang komprehensif terkait proses tender atau seleksi untuk menghindari kesan adanya benturan kepentingan. Jika masyarakat memiliki keraguan, langkah yang lebih transparan dari KPU dapat menghindari potensi keributan dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tuturnya.