Pasangan Calon (Paslon) didukung Partai Politik atau gabungan Partai politik mendaftar 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan dengan jumlah kursi di DPRD sesuai ketentuan di masing masing daerah.
Untuk Manggarai, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 6 kursi keterwakilan di DPRD. Dengan ketentuan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Yohan-Thomas telah memenuhi syarat jika dilihat perolehan kursi tiga partai pengusungnya.
Adapun, jumlah kursi ketiga Partai pengusung Yohan-Thomas sebanyak 11 kursi keterwakilan di DPRD. Dengan jumlah itu, maka Paslon siap mendaftar di KPUD.