Aksi konvergensi penurunan stunting yang dilakukan di antaranya meliputi pengidentifikasian sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala pelaksanaan integrasi intervensi gizi; penyusunan rencana peningkatan pelaksanaan integrasi intervensi gizi; penyelenggaraan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota; serta pemberian kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam intervensi gizi.
Aksi selanjutnya meliputi upaya memastikan ketersediaan dan fungsi kader yang membantu pelaksanaan integrasi intervensi gizi di desa; peningkatan pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota; pengukuran pertumbuhan dan perkembangan Balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota; serta peninjauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting.