Tuntutan ini didasari para nakes non ASN yang selama ini hanya mendapat upah Rp.400 ribu sampai Rp.600 ribu per bulan. Para nakes menilai upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada 12 Februari 2024, mereka mendatangi kantor Bupati Manggarai menuntut SPK diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK)
Merespon aksi tersebut, Bupati Nabit pun tak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut untuk tahun 2024 (Gea Tesuan/RMMedia)