Selain itu, Masir juga menyoroti bahwa anggaran untuk honorarium nakes non-ASN telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Manggarai tahun 2024. Oleh karena itu, keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai dianggap tidak adil karena telah mempertimbangkan anggaran mereka sebelumnya.
“Karena itu saya mohon kepada bapak bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes. Iya (pembatalan pemecatan),” tegas Matias.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Manggarai, Thomas E. Rihimone, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk tenaga non-ASN telah dipertimbangkan dalam APBD 2024, yang meliputi berbagai jenis tenaga, termasuk nakes. Dia menyoroti bahwa para nakes merupakan bagian dari ribuan tenaga non-ASN yang telah direncanakan dalam APBD tersebut.
“Mereka itu bekerja sukarela menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD,” ujar Thomas.
Thomas juga menggarisbawahi pentingnya Bupati Manggarai untuk membatalkan pemecatan tersebut, mengingat para nakes telah meminta maaf meskipun mereka dianggap tidak melakukan kesalahan yang signifikan.