Tindakan menghukum orang lain tanpa pembuktian terlebih dahulu di hadapan otoritas hukum yang sah adalah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Jangan Anda merasa benar sendiri tanpa membuktikan dalil Anda. Jangan Anda merasa diri paling benar. Perasaan demikian akan menjerumuskan Anda dalam “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad).
Wajib Bayar Ganti Kerugian
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan seorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1365 KUHPerdata tersebut melarang setiap warga negara atau warga korporasi melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Jika ada yang melanggar larangan tersebut, orang yang melakukannya diberi sanksi untuk membayar ganti kerugian, baik kerugian materiil maupun imateriel.
Oleh karena itu, kita harus menjaga kata dan tindakan kita dalam tata pergaulan di tengah masyarakat.