Alfan sapaan akrabnya menegaskan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan semua alat peraga.
“Masa jeda pasca-penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya (Isco/RM)