Berbagai usaha sudah dilakukan oleh Loka POM di Kab. Manggarai Barat untuk memastikan bahwa kosmetika yang beredar di wilayah pengawasannya aman dan bahwa masyarakat hanya menggunakan kosmetika yang aman.
Definisi Kosmetika
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010), Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Imanulkhan STP, M.Sc. juga meyampaikan,”kita sekarang sudah berada di era revolusi industri 4.0, masyarakat cenderung melakukan pembelian produk kosmetika melalui aplikasi digital atau e-commerce karena lebih cepat dan efisien. Apakah aman membeli kosmetika secara online? Membeli kosmetika secara online diperbolehkan, namun dengan memperhatikan hal berikut:
- Jangan mudah tergoda iklan. Waspadai klaim yang berlebihan dan promosi yang menggiurkan. Memilih kosmetika hanya berdasarkan informasi iklan, merupakan suatu tindakan yang kurang bijaksana.
- Membeli di tempat resmi (official store atau website resmi yang memiliki rating baik)
- Lakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan kosmetika.
- Pastikan kemasan dalam kondisi baik
- Teliti kemasan dan wadah masih tersegel.
- Kemasan tidak dalam kondisi penyok atau rusak.
- Perhatikan bentuk dan warna merata, tidak ada bercak kotoran.
- Baca informasi produk yang terdapat pada labelnya. Informasi pada label tercantum jelas, lengkap dan tidak menyesatkan, tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya, dan tidak mudah luntur atau rusak.
- Izin edar. Pilih kosmetika yang telah memiliki izin edar dari Badan POM dengan diawali dengan kode N (A-E) diikuti 11 digit angka
Pastikan kebenaran nomor izin edar dengan membuka situs https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi android Cek BPOM dan BPOM Mobile (2D Barcode) dengan menginstal dari Google PlayStore.Pastikan kosmetika belum melewati masa kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun. Contoh: exp.date: 30 Juni 2023 atau ED. 06 2023
kosmetika yang harus diaplikasikan oleh tenaga kesehatan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan online,
Penting juga mengetahui produk kosmetik yang harus di konsultasikan dengan tenaga kesehatan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan online, contoh :
- Kosmetik sediaan kulit yang mengandung Alfa Hydroxy Acid dengan kadar lebih dari 10%
- Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan atau melepaskan hydrogen perokside dengan kadar lebih dari 6%.
Kepada masyarakat pengguna kosmetik yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Imanulkhan STP, M.Sc. (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat) menyarankan agar dapat Unit Layanan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kab. Manggarai Barat: JI. Frans Sales Lega, Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo – NTT. Email : lokamanggaraibarat@pom.go.id No Hp ULPK sms/wa: 081 33 88 4 1230 serta mengunjungi pula situs resmi Badan POM RI www.pom.go.id