Penunjukan Gibran sebagai Bacawapres Prabowo Subianto lantas memunculkan sejumlah tanggapan, termasuk adanya potensi duet Prabowo-Gibran digugat dan didegradasi pada Pilpres 2024 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut legalitas Prabowo-Gibran memiliki celah untuk digugat secara hukum, melalui Undang-Undang MK serta Peraturan KPU.
“Dalam Undang-Undang MK, ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” ujar Bivitri dikutip BBC.
Hal ini tidak terlepas dari putusan MK pada Senin (16/10) yang mengabulkan permintaan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Hal ini, kerap dihubungkan dengan potensi Gibran yang saat ini berusia 36 tahun maju sebagai cawapres, terutama karena Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan hal tersebut merupakan ipar Jokowi. Putusan tersebut hingga saat ini kerap dianggap sarat kepentingan keluarga untuk memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.