Sebagai informasi, pada awal peresmiannya, tenaga dokter yang bekerja berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah dokter umum. Sedangkan dokter dengan spesialisasi khusus seperti dokter bedah dan lainnya belum tersedia.
Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2014, RS Pratama Reo telah memenuhi standar sebagai Rumah Sakit Kelas D.
Adapun, berdasarkan peraturan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam pasal (3) Permen Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur Syarat dan Ketentuan Beroperasinya RS Kelas D, sekurang-kurangnya harus memiliki 5 jenis pelayanan, di antaranya pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi, dan pelayanan farmasi.
RS Pratama Reo Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Sementara itu, Rektor Universitas Katolik Indonesia St. Paulus, Ruteng, Dr. Maximus Regus, Pr mengharapkan kehadiran RS Pratama Reo mampu meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
“Kehadiran rumah sakit ini, tentu kita berharap akan meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat,” ucap Regus yang baru saja dilantik menjadi rektor pada Agustus 2023 lalu.