“Isu mengenai hak teman-teman dan saudara kita Penyandang Disabilitas juga menjadi perhatian serius KPU Manggarai sebagai penyelenggara.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada beberapa hak disabilitas yakni:
Pertama, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD dan mempunyai kesempatan yang sama sebagai Penyelenggara Pemilu;
Kedua, Penentuan lokasi TPS dalam Pemilu adalah lokasi yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas;
Ketiga, Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih (tentunya dengan ketentuan wajib merahasikan pilihan pemilih). Dan ketentuan lain akan diatur dalam PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Penyandang disabilitas sebagai pemilih aktif di Manggarai sebanyak 1.962 orang
Ketua KPU Manggarai lebih lanjut menyampaikan,“ Hingga data terakhir, jumlah penyandang disabilitas sebagai pemilih aktif sebanyak 1.962 orang. Tersebar di 12 kecamatan atau 4 daerah pemilihan. Dengan rincian Sensorik Rungu sebanyak 85 orang, Sensorik Wicara sebanyak 213 orang, dan Sensorik Netra sebanyak 277 orang.”